Selasa, Maret 31, 2009

PENETAPAN FEE AUDITOR ( Makassar Bagaimana ? )


Pada tanggal 2 Juli 2008 kemarin, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit.

Surat Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan sebagai panduan bagi profesi Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik dalam menetapkan fee audit.

Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (‘Anggota’) yang menjalankan praktek sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa professional yang diberikannya. Panduan ini harus dibaca dalam hubungannya dengan Kode Etik Profesi, khususnya yang berkaitan dengan Independensi dan Imbalan Jasa Profesional.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa panduan ini dimaksudkan untuk membantu Anggota dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor/akuntan pendahulu atau diajukan oleh auditor/akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi Anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.

Dalam menetapkan imbalan jasa (fee) audit, Akuntan Publik harus memperhatikan tahapan-tahapan pekerjaan audit, sebagai berikut :

a. Tahap perencanaan audit antara lain : pendahuluan perencanaan, pemahaman bisnis klien, pemahaman proses akuntansi, pemahaman struktur pengendalian internal, penetapan risiko pengendalian, melakukan analisis awal, menentukan tingkat materialitas, membuat program audit, risk assessment atas akun, dan fraud discussion dengan management.

b. Tahap pelaksanaan audit antara lain : pengujian pengendalian internal, pengujian substantif transaksi, prosedur analitis, dan pengujian detail transaksi.

c. Tahap pelaporan antara lain : review kewajiban kontijensi, review atas kejadian setelah tanggal neraca, pengujian bukti final, evaluasi dan kesimpulan, komunikasi dengan klien, penerbitan laporan audit, dan capital commitment.

Selain itu, dalam menetapkan fee audit, Akuntan Publik harus juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Kebutuhan klien

b. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties)

c. Independensi

d. Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta tingkat kompleksitas pekerjaan

e. Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Akuntan Publik dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan, dan

f. Basis penetapan fee yang disepakati.

Imbalan jasa dihubungkan dengan banyaknya waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan, nilai jasa yang diberikan bagi klien atau bagi kantor akuntan publik yang bersangkutan.

Dalam hal imbalan jasa tidak dikaitkan dengan banyaknya waktu pengerjaan, Anggota harus menyampaikan Surat Perikatan (Engagement Letter) yang setidaknya memuat : (1) tujuan, lingkup pekerjaan serta pendekatan dan metodologinya; dan (2) basis penetapan dan besaran imbalan jasa (atau estimasi besaran imbalan jasa) serta cara dan/atau termin pembayarannya.

Anggota diharuskan agar selalu : (1) memelihara dokumentasi lengkap mengenai basis pengenaan imbalan jasa yang disepakati; dan (2) menjaga agar basis pengenaan imbal jasa yang disepakati konsisten dengan praktek yang lazim berlaku.

Untuk mempertahankan independensinya, Anggota sudah harus menerima imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukannya sebelum memulai pekerjaan untuk periode berikutnya.

Anggota tidak diperkenankan menerima perikatan apabila klien belum membayar lunas kewajiban kepada auditor terdahulu.

Praktek yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan. Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah jatuh waktu.

Setiap Kantor Akuntan Publik wajib menerapkan ketentuan mengenai panduan penetapan imbalan jasa (fee) audit sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan ini.

Kebijakan penentuan fee audit oleh Kantor Akuntan Publik menjadi salah satu aspek dalam hal dilakukannya review mutu terhadap Kantor Akuntan Publik tersebut.

Demikian beberapa pengaturan penting berdasakan SK Ketua Umum IAPI tersebut. Untuk pengaturan teknis perhitungan fee audit serta ilustrasi penetapan imbalan jasa (fee) audit

Baca Selengkapnya......


Penghasilan Maksimal Rp. 5 Juta per bulan dapat Tunjangan dari Pemerintah


Dasar Peraturan Perpajakan :

(1) Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009.

PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta dalam satu bulan.

Pengaturan lebih lanjut dalam PerMenKeu No. 43 thn 2009 tersebut sebagai berikut :

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta dalam satu bulan (Pasal 2).

Pasal 3 mengatur bahwa kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan;

b. Kategori usaha perikanan, dan

c. Kategori usaha industry pengolahan

yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar PPh 21 yang terutang atas penghasilan pekerja (Pasal 4).

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Maret 2009) sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 (Pasal 6).

Sedangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2009 tanggal 4 Maret 2009 sebagai peraturan pelaksanaan atas PMK No. 43 thn 2009 mengatur antara lain :

PASAL 2

(1) PPh 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja

(2) Dalam hal pelaksanaan kewajiban pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja : (a) memberikan tunjangan PPh 21 kepada pekerja; atau (b) menanggung PPh 21 yang terutang atas penghasilan pekerja, maka PPh 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh 21 DTP.

PASAL 3

(1) Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh 21 DTP kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak ini.

(2) Atas PPh 21 DTP wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja.

(3) Formulir dan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilampirkan dalam SPT Masa PPh 21 pada Masa Pajak yang sama.

PASAL 4

(1) Pemberi Kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

(2) PPh 21 DTP dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2009.

PASAL 6

PPh 21 DTP berlaku untuk PPh 21 yang terutang untuk Masa Pajak Pebruari 2009 s/d Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.

PASAL 7

Peraturan Dirjen Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (4 Maret 2009) sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Kedua peraturan pajak tersebut dapat didownload di situs Direktorat Jenderal Pajak >> (ukuran file-nya lumayan besar lho) (Hrd) ***

Baca Selengkapnya......

Krisis Financial Global, Bagaimana Dampaknya Terhadap Opini Auditor..?

Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP IAPI) telah menerbitkan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) No. 30.02 "Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas Pernyataan Standar Auditing No. 30."

Menurut saya, IPSA No. 30.02 ini diterbitkan sebagai guideline bagi auditor berkaitan dengan krisis finansial global yang terjadi saat ini yang mengancam perekonomian dunia serta berdampak cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sebelumnya, mungkin kita masih ingat dengan krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 yang berdampak terhadap memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya, sehingga sebagai pedoman bagi auditor dalam pemberian opini, saat itu Komite Standar Profesional Akuntan Publik - Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan IPSA No. 30.01 "Laporan Auditor Independen tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas."

Adapun penerbitan IPSA No. 30.02 ini adalah sebagai pengganti dari IPSA No. 30.01 yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk dapat diterapkan pada kondisi perekonomian dan dunia usaha saat ini.

Ada beberapa isu yang dibahas dalam IPSA No. 30.02 tersebut, yaitu :

  1. Isu 1 mengenai Relevansi dan keterterapan IPSA No. 30.01
  2. Isu 2 mengenai Pertimbangan auditor atas laporan keuangan
  3. Isu 3 mengenai Dokumentasi audit
  4. Isu 4 mengenai Laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat
  5. Isu 5 mengenai Contoh laporan auditor yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas

IPSA No. 30.02 ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan sejak tanggal 1 April 2009. Penerapan lebih awal sebelum tanggal efektif pemberlakuan IPSA 30.02 diperbolehkan.

Seiring dengan dikeluarkannya IPSA 30.02, IPSA 30.01 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali pada masa transisi pemberlakuan secara efektif IPSA 30.02.

IPSA No. 30.02 in dapat didownload di website IAPI di sini >>

Baca Selengkapnya......


Jangan Mengkhianati Yesus
Walau seorang wanita, yang tidak termasuk kedua belas murid, telah menunjukkan penghormatan tertinggi kepada Yesus, Yudas melakukan hal sebaliknya. Yudas mengkhianati Yesus. Ia menjalin persepakatan dengan para pemimpin agama Yahudi, yang ingin menangkap Yesus dengan imbalan sejumlah uang (10-11).
Apakah Yesus mengetahui permufakatan keji itu? Ya. Saat perjamuan malam yang dilakukan bersama murid-murid-Nya, Yesus menyatakan hal itu (17-18). Tentu saja para murid terkejut dan menanyakan apakah mereka adalah orang yang dimaksud. Tampaknya mereka tidak yakin pada kekuatan iman mereka sendiri. Namun Yesus telah memberikan petunjuk mengenai identitas si pengkhianat itu: ia adalah salah seorang dari kedua belas murid dan saat itu ia sedang makan bersama mereka. Ada juga petunjuk ketiga: si pengkhianat mencelupkan roti ke dalam satu mangkuk dengan Yesus (18). Petunjuk ini memang tidak secara khusus menyatakan siapa orang yang dimaksud. Namun Yesus ingin menekankan bahwa ia adalah orang yang telah menikmati hubungan dan kedekatan dengan Yesus. Ternyata intensitas pertemuan dengan Yesus tidak membuat Yudas menjadi murid sejati. Ini menjadi peringatan bagi kita bahwa pengetahuan, profesi, keanggotaan gereja, kehadiran dalam ibadah, atau aktivitas pelayanan adalah hal yang sia-sia jikalau hati kita tidak bertobat.
Menurut Yesus, penderitaan yang akan Dia alami memang sudah dinubuatkan sejak zaman dahulu kala (Yes. 53:12). Walau demikian, Yudas tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas pengkhianatan terhadap Gurunya. Mengapa? Karena ia tidak ditakdirkan untuk melakukan hal itu. Ia sendiri yang memilih untuk berbuat demikian. Dan memang Tuhan tidak pernah menakdirkan orang untuk berbuat jahat. Karena itu jangan pernah menyalahkan Tuhan ketika kita jatuh ke dalam dosa. Walau Tuhan melihat kita bukan berarti bahwa Dia mengizinkan kita melakukannya. Yang penting adalah segera bertobat!

Baca Selengkapnya......

PASKAH............... By : Mr. Arrang

Paskah yang akan segera kita rayakan berakar dari tradisi Yudaisme. Kita meneruskan apa yang sudah dimulai oleh orang Yahudi sejak mereka keluar dari tanah Mesir. Namun berbeda dengan orang Yahudi, orang Kristen mempunyai makna tersendiri soal Paskah ini. Dan ini pertama kali dicetuskan dalam perjamuan malam terakhir.
Perjamuan malam terakhir yang diadakan Yesus bersama murid-murid-Nya merupakan bagian dari perayaan paskah Yahudi. Paskah Yahudi dirayakan untuk mengingat kembali perbuatan Allah yang membebaskan umat-Nya dari perbudakan. Makna ini kemudian dikembangkan oleh Yesus. Ia memecah-mecahkan roti dan menuangkan anggur lalu memberikannya kepada murid-murid-Nya. Apa yang Yesus lakukan bagai pesan yang menyatakan bahwa tubuh dan darah Yesus akan dikorbankan, sebagaimana orang Yahudi mengorbankan domba paskah. Pengorbanan yang akan dilaksanakan di atas salib itu akan membawa pembebasan bagi manusia. Pembebasan ini bukan hanya soal fisik seperti yang dialami orang Yahudi zaman dulu. Lebih dari itu, pengorbanan Yesus akan membebaskan manusia dari perbudakan dosa.
Perjamuan malam terakhir juga berkaitan dengan isu Kerajaan Allah. Perjamuan ini jadi pendahuluan dari kedatangan Kerajaan Allah yang akan dinyatakan secara penuh pada akhir zaman. Malam itu Yesus menegaskan bahwa Ia tidak akan mengadakan perjamuan yang sama lagi bersama murid-murid. Nanti ketika kerajaan itu sudah dipenuhi, Ia akan makan lagi bersama murid-murid-Nya dan semua orang yang diselamatkan oleh pengorbanan-Nya. Perjamuan menjadi lambang persekutuan kekal antara Allah dan umat.
Menyongsong paskah, marilah kita merenungkan kembali arti pengorbanan Yesus. Kita mempersiapkan hati dan tak lupa bersyukur karena oleh Dia saja maka hari ini kita termasuk orang-orang merdeka. Lebih dari itu, kita perlu mempersiapkan diri selama menantikan tibanya perjamuan dalam kerajaan Allah pada akhir zaman.


Baca Selengkapnya......

Pasangan terbaik....

Pasangan terbaik.................!

Sepanjang sejarah mereka ( foto diambil ) mereka tetap akur2 saja. Yang satu duduk yang lainnya ikut duduk juga. Tapi jangan ada pikiran lain. Mereka bukan lagi buang air besar ( memang kalau lihat kondisinya sepertinya iya juga). Dari hasil interview dan wawancara metode langsung bukan secara random dapat disimpulkan kalau mereka lagi buat kesepakatan ( yang pasti bukan kesepakatan jahat lho.. lihat wajah wajah mereka tidak seperti itu walaupun sebenarnya tidak dapat diragukan kalau ilmu mereka cukup mumpuni dilihat dari gwa-kang, sinkang, ginkang dll.... katanya versi mereka sendiri ). pertanyaan yang muncul kira2 apa maksud dan tujuan mereka berada di situ ? sepertinya mereka berada di tempat sunyi ( kampung mana ya ? ). yang pasti bukan di Sangalla' walaupun keduanya asli dari Sangalla. Jangan lupa oleh2 ya..............

Baca Selengkapnya......